kasus – kasus pelanggaran hak asasi manusia dalam prespektif pancasila

subtansi ham dan pancasila

hak asai manusia adalah hak-hak dasar atau yg pokok dibawa manusia semenjak lahir sebagai anugrah tuhan yg maha esa. salah satu karakteristik ham adalah bersifat universal artinya hak asasi manusia yg dimiliki setiap manusia tanpa membedakan, suku,bangsa,agama,ras, maupun golongan menurut uu no 39 th 1999 tentang ham.

ham adalah seperangkat hak yg melekat pada manusia anugrah tuhan yg maha esa yg wajib dihormati dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hakim pemerintah dan setiap orang kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. pancasila menjamin hak melalui nilai-nilai yg terkandung didalam yaitu nilai, ideal,intrument dan nilai praktis manusia ideal, sila-sila pancasila nilai,ideal,sila-sila pancasila nilai ideal sila-sila pancasila dapat kita kaji dalam kelima sila pancasila bagaimana hubungan antara ham dengan ideal pancasila sebagai berikut:

a. sila 1 ketuhanan yang maha esa

adalah hak kemerdekaan untuk memeluk agama melaksanakan ibadah sesuai keyakinan-keyakinan masing-nasing dan menghormati perbedaan agama sila ini ini juga mengandung makna pengabdian terhadap tuhan yang mahas esa yg dapatkan dilaksanakan bila penghormatan terhadap asasi manusia mendapat pengakuan berupa jaminan terhadap kemerdekaan.

2. sila kemanusian yg adil dan beradab

yang terkandung dalam sila ini adalah hak untuk diperlukan sesuai harkat, martabat, dan derajat nya setiap manusia diperlukan sama secara pantas tidak boleh dihina, dipaksa, atau diperlukan melampaui batas kemanusian. sila ini ini juga mengandung pengabdian manusia sebagai mahkluk individu dan mahkluk sosial.

3. sila persatuan indonesia

yang terkandung dalam sila ini adalah hak untuk mengutamakan kepentingan bahasa dan negara juga mengamanatkan adanya unsur pemersatu bangas. persatuaan dan kebangsaan merupakan skala prioritas diatas kepentingan pribadi dan golongan terbentuk nya semangat kebersamaan sebagai akar yang kuat untuk menjalin hubungan inegritas antar bangsa.

4. sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyaratan perwakilan

hak asasi yang terkandung pada sila ini adalah hak untuk berkumpul, berpendapat, serta ikut serta dalam pemerintahan sila ini juga mengandung mak menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa tekanan paksaan atau invertensi kepada orang lain sila ini inti dari kedaulatan rakyat yang artinya berisi pengakuan harkat dan martabat manusia.

5. sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia

hak asasi yang terkandung dalam sila ini adalah pertimbangan hak milik dengan fungsi social. setiap warga negara dapat hidup layak sebagai terhormat, sila ini juga menjamin adanya hak milik hak atas jaminan social hak atas pekerjaan yang layak dengan sistem pengupahan baik.

hak asasi manusia dalam nilai intrumental sila-sila pancasila

nilai intrumental adalah suatu nilai yang bersifat kontektual, nilai ini merupakan penjabaran dari nilai dasar pancasila nilai inrumental lebih khusus dibandingkan dengan nilai. dasar dangan kata lain nilai intrumen merupakan pedoman  pelaksanaan kelima nilai pancasila perwujudan nyata nilai ini uud 1945 sampai peraturan daerah.

ham juga dijamin oleh nilai intrumental pancasila berikut kita lihat peraturan perundangan yang menjamin hak asasi manusia:

a. undang-undang dasar republik indonesia th 1945 pasal 28 a-28

b. ketetapan mpr nomor xvll/mpr/1998 tentang hak asasi manusia yang mengatur mengenai piagam hak.

c. uu no 5 th 1998 tentang kovensi menentang penyiksaan dan perlakuan dan penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia

d. uu no 39 tahun 1999 tentang ham

e. uu no 26 tahun 2000 tentang pengadilan ham

f. uu no 11 tahun 2005 tentang konveran internasional tentang hak-hak sipil dan politik.

g. uu no 12 tahun 2005 tentang konveran internasional tentang hak ekonomi dan budaya.

h. peraturan perundang undangan pengganti uu no 1 tahun 1999 tentang pengadilan hak

i. peranturan perundang – undangan no 2 tahun 2002 tentang tata cara perlindungan terhadap korban pelanggaran ham berat.

k. keputusan presiden no 50 tahun 1993 tentang komisi nasional ham.

l. kepatutan presiden no 83 tahun1998 tentang pengesahan konvensi no 87 tentang kebahasaan serikat dan perlindungan untuk berorganisasi

m. keputusan presiden no 31 tahun  2001 tentang pembentukan pengadilan ham pengadilan negeri jakarta pusat, surabaya, medan dan makassar

h. keputusan presiden no 96 tahun 2001 tentang perubahan kopres 53 tahun 2001 tentang pembentukan pengadilan ham ad hoc pada pengadilan negeri jakarta pusat.

o. keputusan presiden no 40 tahun 2004 nasional rencana aksional ham 2004 2009

pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam suatu
pemilu), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.
4. Hak-hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama
dalam hukum dan pemerintahan.
5. Hak-hak Asasi Sosial dan Kebudayaan, yaitu meliputi
hak untuk memilih pendidikan, hak untuk
mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
6. Hak-hak Asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan
tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights).
Misalnya, peraturan dalam hal penahanan,
penangkapan, penggeledahahan, peradilan dan
sebagainya.
Makna Kewajiban Asasi Manusia
Setiap orang selain mendapatkan hak, setiap orang juga
mempunyai kewajiban. Kewajiban secara sederhana dapat
diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan
dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban
asasi dapat diartikan sebagai kewajiban dasar setiap manusia.
Ketentuan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, kewajiban dasar
manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak
dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya
hak asasi manusia.
Hak dan kewajiban asasi juga tidak dapat dipisahkan, karena
bagaimana pun dari kewajiban itulah muncul hak-hak dan
sebaliknya. Akan tetapi, sering terjadi pertentangan karena hak
dan kewajiban tidak seimbang. Misalnya, setiap warga negara
memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan
yang layak, akan tetapi, pada kenyataannya banyak warga
negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani
kehidupannya. Hal ini disebabkan oleh terjadinya
ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika
keseimbangan itu tidak ada maka akan terjadi kesenjangan
sosial yang berkepanjangan.

Contoh Nilai Praksis Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
a. Contoh Nilai Praksis Pancasila Sila ke-1
Tidak mengharuskan warga negara untuk memeluk agama tertentu, tetapi hukum Indonesia mengharuskan mereka untuk memeluk suatu agama
Pemerintah menjamin kehidupan beragama dan toleransi antarumat beragama
Pengabdian kepada Tuhan untuk memenuhi kewajiban dan larangan negara menurut agama dan kepercayaan masing-masing
Percaya akan adanya Tuhan Yang Maha Esa, selalu mengawasi semua tindakan yang kita lakukan di dunia ini, dan bertanggung jawab atas apa yang akan terjadi di masa depan
b. Contoh Nilai Praksis Pancasila Sila ke-2
Memahami bahwa setiap orang memiliki hak cipta, kekuasaan, dan kekuatan Karsa yang tidak ada persamaannya dengan makhluk lain
Pemerintah akan selalu berupaya meningkatkan potensi seluruh masyarakat tersebut
Pengakuan martabat manusia. Ini juga penting karena dengan mengenali cara melakukannya, martabat manusia menjadi lebih baik dan tidak berkurang lagi
Penghormatan untuk mencapai kemerdekaan adalah hak semua orang
Urusan pemerintahan harus mampu mewujudkan keadilan dalam peradaban yang sangat kuat.
c. Contoh Nilai Praksis Pancasila Sila ke-3
Cinta bangsa dan negara adalah bagian dari nilai dan makna nasionalisme
Komitmen terhadap tanah air dan warga negara Indonesia dapat memberdayakan seluruh warga negara, dimanapun mereka kembali ke Indonesia
Memajukan nilai persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia
Pemerintah, penghapusan berbagai kekuasaan, memperoleh kekuasaan menurut suku, asal, dan warna kulit
Pemahaman nilai persatuan Indonesia secara keseluruhan akan menumbuhkan tata kelola yang ada dalam nilai itu dan membentuk kehidupan masyarakat Indonesia.
d. Contoh Nilai Praksis Pancasila Sila ke-4
Pimpinan aparatur pemerintah dari tingkat terendah sampai dengan tingkat tertinggi adalah yang dapat berkembang sesuai dengan pedoman. Kebijaksanaan berdasarkan akal sehat
Dalam ilmu pemerintahan, seluruh rakyat Indonesia mempunyai kedudukan.

 

Related Post